Budaya Gorontalo Seni Kebudayaan Tradisional Daerah Gorontalo - Gorontalo merupakan salah satu propinsi yang berdiri belakangan. Gorontalo adalah provinsi yang ke-32 di Indonesia. Sebelum jadi propinsi Gorontalo merupakan sebuah daerah Kabupaten Gorontalo dan Kota Madya Gorontalo yang ada di Sulawesi Utara. Sekarang ayo kita lihat seni dan budaya Gorontalo sebagai bagian kekayaan dari keanekaragaman budaya indonesia.
Letak Gorontalo ada di Pulau Sulawesi.
Salah satu keunikan dari kebudayaan Indonesia adalah memiliki banyak bahasa daerah yang di pakai untuk berkomunikasi sehari-hari. Lalu bahasa apa yang di pakai oleh Masyarakat Gorontalo? Walaupun ada banyak bahasa daerah di Gorontalo. Namun hanya terdapat tiga bahasa, yaitu bahasa Gorontalo, bahasa Suwawa serta bahasa Atinggola. Sekarang ini bahasa Gorontalo telah dipengaruhi oleh bahasa Indonesia, sehingga kemurnian atau keaslian bahasanya sangat sulit diperoleh di Gorontalo.
Pernikahan Adat Gorontalo
Pernikahan merupakan salah satu keunikan tersendiri dan tentu saja memiliki ciri khas tersendiri di Gorontalo. Hampir semua penduduk Provinsi Gorontalo seluruhnya memeluk agama Islam, sehingga turut mempengaruhi budaya yang ada di Provinsi ini, dan sudah tentu adat istiadatnya yang ada di Goronltalo juga sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah ajaran agama Islam.
Di Gorontalo ini ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat setempat yaitu, "Adati hula hula Sareati – Sareati hula hula to Kitabullah". Apa artinya? Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Pengaruh agama Islam sudah menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo sehingga hampir segala kehidupan masyarakat yang ada di Gorontalo mengandung nilai nilai Islam.
Termasuk di antaranya adalah dalam hal pernikahan. Adat pernikahan yang ada di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami. Upacara Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut Upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah. Tahapan yang pertama biasa disebut dengan Mopoloduwo Rahasia, yaitu dimana orang tua dari pria mendatangi kediaman orang tua sang wanita untuk memperoleh restu pernikahan anak mereka. Apabila masing-masing orang tua menyetujui, maka baru ditentukan waktu untuk melangsungkan peminangan atau Tolobalango.
No comments:
Post a Comment